
14 Komponen Standar Pelayanan UPTD Puskesmas Banggai:
- Dasar hukum
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme dan prosedur
- Jangka waktu penyelesaian
- Biaya/tariff
- Produk pelayanan
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- kompetensi pelaksana
- Pengawasan internal
- Penanganan pengaduan
- Jumlah pelaksana
- Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
- Evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.